Siswa SMPN 3 Bayat Bikin Grafitti Anti Narkoba |
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD)
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Disebutkan juga bahwa guru profesional minimum harus sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Untuk
Sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan dua pola, yaitu: Pola PF
dan PLPG, yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
dan Pola SG-PPG, yaitu bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005
s.d. 31 Desember 2015.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah sebagai tanda persahabatan.